Selasa, 03 Februari 2009

resensi buku...


Judul buku : Filter Komunikasi Media Elektronika

Penulis : Samsul Wahidin, Drs. H. Noor Ifansyah, Drs. Akhmad Husein, Drs. Said Hasan Fachir, B.B.A

Banyak halaman : 144 halaman

Penerbit : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, Lembaga Negara Independen dan Pustaka Pelajar

oleh : Sri Ramdani

Buku ini berisikan tentang filter komunikasi media elektronika yang berkembang di provinsi Kalimantan selatan. Filter itu sendiri dimaksudkan tidak saja muncul secara internal, dalam arti dari diri seseorang yang mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan komunikasi melalui media sebagai merefleksikan citra, dan filter itu diciptakan berdasarkan kesepakatan bersama. Di dalam buku ini muncul perdebatan yang arahnya menyempurnakan filter yang dimaksud atau sekurangnya menjadi motivasi untuk berkreasi bahwa filter itu sangat penting. Lembaga yang memfilteri media komunikasi adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan untuk daerah adalah Komunikasi Penyiaran Indonesia daerah (KPID). Tidak hanya itu saja yang ada di dalam buku ini, tetapi ada juga tentang :

  1. PERSPEKTIF KE DEPAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA yang di dalamnya bertemakan :
    • Komisi penyiaran Indonesia kini dan esok (oleh : Samsul Wahidin) yang isinya tentang merealisasikan kelembagaan KPI yang independent dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan tentang hakikat lembaga KPI, kinerja KPI, kewenangan KPI. Salah satu kinerja dari KPI adalah melakukan Kontrol terhadap materi siaran di televisi (kasus tayangan bersamalah).
    • Kinerja komisi penyiaran Indonesia dalam perspektif undang- undang penyiaran(Drs. Akhmad Husein) yang isinya tentang konseptualisasi kinerja dan undang- undang penyiaran yang disusun berdasarkan pokok- pokok pikiran, izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan oleh Negara, pasal 7 Undang- Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, akuntabilitas dan kinerja KPI Daerah Kalimantan Selatan melaksanakan kewajiban konstitusional, tanggung jawab sosial dan kondisi di lapangan.
    • Tayangan televisi publik lokal sepintas kilas (catatan untuk TVRI Kalimantan selatan) oleh Drs. H. Noor Ifansyah yang isinya tentang sajian TVRI stasiun Kalimantan Selatan.
    • Kinerja komisi penyiaran daerah dalam memantau tayangan televisi di daerah (Drs. Said Hasan Fachir, B.B.A.) yang isinya tentang siaran TVRI daerah Kalimantan Selatan sebagai Televisi Publik.

  1. WAJAH KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN yang didalamnya bertemakan :
    • Profil dan kinerja komisi penyiaran Indonesia daerah Kalimantan selatan yang isinya tentang rencananya strategis tahun 2004-2007, realisasi program kerja tahun 2004-2005 dan kegiatan lanjutan yang akan dilaksanakan oleh komisi penyiaran Indonesia daerah Kalimantan selatan tahun 2006.

3. PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN yang isinya salinan keputusan komisi penyiaran Indonesia nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran komisi penyiaran Indonesia dan ada penetapan keputusan komisi penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang didalamnya ada BAB I yaitu ketentuan umum, BAB II yaitu Dasar, tujuan, arah, dan asas pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, BAB III yaitu program factual, BAB IV yaitu kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan, BAB V yaitu siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, BAB VI yaitu sensor dan penggolongan program televise, BAB VII yaitu penegakan dan pengaduan, BAB VIII yaitu sanksi dan penanggung jawab, BAB IX yaitu ketentuan penutup.

  1. PROFIL PERSONAL KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN yaitu Samsul Wahidin, Drs. H. Noor Ifansyah, Drs. Akhmad Husein, Drs. Said Hasan Fachir, B.B.A.

  1. KRONIKA GAMBAR BICARA maksudnya gambar pembahasan materi SK, gambar rapat intern Anggota KPID Kalimantan Selatan, gambar rapat bersama instansi dan gambar rapat bersama Stake Holder Lembaga Penyiaran Kalimantan Selatan.

Kesimpulannya dari buku yang saya baca ini adalah buku ini sangat penting di baca khususnya oleh mahasiswa ilmu komunikasi karena dibuku ini banyak sekali informasi tentang komunikasi dari medianya maupun yang lain.dari buku ini kita bisa mendapatkan atau mengetahui pasal –pasal berapa sajakah yang termasuk dalam Komisi Penyiaran Indonesia dan kita juga akan mengetahui program siaran yang boleh atau tidak boleh disiarkan , dan apa sanksinya untuk program yang melanggar ketentuan- ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Buku ini juga bagus untuk referensi pembuatan sebuah program acara.

Tidak ada komentar: